Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera
Tugas dan Fungsi
11kantor dalduk.png

1. Tugas

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fugsi dan Uraian Tugas Tata Kerja pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis mempunyai tugas pokok sebagai berikut: “Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan kebijakan dibidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana”.

 

2. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang  Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.