BENGKALIS -- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DisdaldukKB) Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Keluarga Berencana melaksanakan penghapusan alat obat kontrasepsi kadaluarsa di gudang obat DisdaldukKB Kabupaten Bengkalis jalan Abdi Praja Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis. Rabu pagi (02/11/22)
Penghapusan dilakukan oleh pihak ketiga PT Berkah Cendekia Lestari Pekanbaru Riau yang diwakili bagian penarikan barang kadarluarsa bapak Muhammad Hambali dan Wahyudi.
Pada penghapusan obat kadaluarsa juga di hadiri oleh Kepala DisdaldukKB Kabupaten Bengkalis H. Hambali, S.Pd.I, Sekretaris H. Ediyanto, SKM., M.Si, Kabid KB Drs. Yuslih, M.IP dan Staf, Kasubag Penyusunan Program Umum dan Kepegawaian Benny Nasriawan, SE, Kasubag Keuangan dan Perlengkapan Sri Darma Yulisa, SKM dan Staf Penggadaan Barang Milik Daerah Yesmar.
Alat kontrasepsi yang akan di musnah pada suatu tempat secara massal di daerah Cilegon Provinsi Banten. Setelah musnah barang yang kadaluarsa akan di terbitkan sertifikat oleh pihak ketiga bahwa DisdaldukKB Kabupaten Bengkalis telah memusnahkan barang kadaluwarsa.
Pengambilan barang oleh pihak ketiga berjalan dengan lancar dan langsung dihadiri Kadis DaldukKB Kabupaten Bengkalis. (OPR)