Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati, melaksanakan urusan daerah dan tugas pembantuan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
mempunyai tugas sebagai berikut :
- perumusan kebijakan daerah dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana, dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan koordinasi penyedian infrastruktur dan pendukung dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
- pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan administrasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Komentar Terakhir
JaniceViertUD
GabrielhakWI
CamillaJabJJ
MichelleAdonyLF
VictorNokIK