Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera
Kepala Dinas
88download.jpg

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati, melaksanakan urusan daerah dan tugas pembantuan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan daerah dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana, dan kesejahteraan keluarga;
  2. pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
  3. pelaksanaan koordinasi penyedian infrastruktur dan pendukung dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
  5. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
  6. pelaksanaan administrasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.